Pasal 58
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3) berakhir:
- wajib dibayar kembali ke kas negara oleh PKP; dan/ atau
- tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan yang tidak
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal PKP telah menenma pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud dan/ atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(3) Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud telah dikompensasikan dan belum dimintakan pengembalian.
(4) Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Pajak Keluaran atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3).
Pasal59
(1) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) sebesar Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/ atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
(2) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terutang pada saat:
- jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat ( 1) a tau ayat (3) berakhir;
- tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat ( 1) huruf b; atau
- Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).
(3) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan paling lambat:
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat ( 1);
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu tertentu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3); atau
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b.
(4) Dalam hal PKP melakukan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha.
(5) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan" pada kolom uraian.
(6) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menggunakan kode akun pajak 411219 untuk jenis pajak PPN lainnya dan kode jenis setoran 100 untuk pembayaran PPN lainnya yang terutang.
(7) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
(8) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran oleh PKP.
(9) Ketentuan mengenai pembayaran kembali Pajak Masukan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal60
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan
terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) PKP yang tidak atau kurang melakukan pembayaran kembali
Pajak Masukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) atau ayat (4), diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diterbitkan atas jumlah pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) ditambah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(4) PKP yang melakukan pembayaran kembali Pajak Masukan
setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) atau ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(5) Pembayaran kembali Pajak Masukan yang tercantum dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak termasuk dalam Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9c) Undang-Undang PPN.
(6) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan
PKP secara jabatan terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan setelah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3).
