PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 61
Dalam hal PKP Belum Melakukan Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a disebabkan oleh bencana (keadaan kahar atau force majeure) dengan status bencana nasional yang harus dinyatakan oleh pejabat/ instansi yang berwenang, PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat ( 1).
Bagian Kedua Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
