Pasal 62
(1) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan
Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
(2) Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan
JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/ atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi
ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (6) dan ayat (9) Undang- Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP dalam suatu Masa Pajak sejak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal63
(1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
(2) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pajak Masukan yang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PKP melalui penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
(4) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
