Pasal 64
(1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas
pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan
Pasal 13 ayat (5) huruf b angka 1 Undang-Undang PPN.
(2) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
j
Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
