Pasal 65
(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,
serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP.
(2) Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKPyaitu Masa Pajak sebelum tanggal pengukuhan Pengusaha sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam surat pengukuhan PKP.
(3) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/ atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan se bagai PKP.
(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan/ atau
- penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan.
(6) PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
(7) Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PKP tidak dapat menggunakan:
- nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A Undang-Undang PPN untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/ atau JKP; dan
- pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang PPN atau yang
melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) Undang-Undang PPN untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
(8) Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a, yaitu: a . Surat Pemberitahuan Masa PPN, untuk PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN; atau
- Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang- Undang PPN.
(9) Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) disampaikan oleh PKP sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan se bagai PKP pada:
- Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau
- Masa Pajak terakhir sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dalam tahun buku saat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan.
(10) Ketentuan mengena1 pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
