Pasal 66
(1) Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan
BKP dan/ atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dan tidak
dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
(2) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), dikenai
sanksi administrasi berupa:
- denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP atau Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang KUP; dan/atau
- kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang KUP.
(3) Penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b yaitu:
- un tuk bunga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, dihitung dari tanggaljatuh tempo pembayaran untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; atau
- untuk bunga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP, dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (9) sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (6)
tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP oleh PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
