PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 31
(1) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di
luar negeri atas Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau penghasilan lain yang berasal dari luar negen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang dikecualikan dari objek PPh, berlaku ketentuan:
- tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;
- tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/ atau
- tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2) Dalam hal Dividen yang berasal dari luar negeri atau
penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.
