Pasal 21
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negen yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(3) Dividen se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
yang diinvestasikan setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas Dividen terse but sehubungan dengan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang PPh, Dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Dividen yang berasal dari Laba Setelah Pajak mulai Tahun Pajak 2020, yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 2 November 2020.
