PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 20
Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
