Pasal 22
(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Laba Setelah Pajak, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
(2) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak
dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 Undang- Undang PPh.
(3) Atas sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan Dividen
yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dikenai PPh.
