Pasal 7
(1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki keahlian tertentu; dan
- berlaku selama 4 (em pat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
(3) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau
diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
terhadap WNA yang memanfaatkan P3B antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.
