Pasal 5
(1) WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
(2) WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat
menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(3) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Wajib Pajak melalui:
- KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
- saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.
J
(5) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus
melengkapi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam hal telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan mengajukan permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1).
Pasal6
(1) WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.
(2) Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
(3) Dalam hal WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
di kemudian hari diketahui secara nyata tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), terhadap WNI dimaksud:
- penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif menjadi batal;
- tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
- dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak dalam negeri.
(4) Dalam hal terhadap WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
J
Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
