Pasal 4
( 1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c harus:
- menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a; dan
- melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) huruf a.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan:
- secara langsung; atau
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan
hasil penelitian menerbitkan:
- Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); atau
- surat penolakan atas permohonan dalam hal WNI tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap.
(5) Dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah terlewati dan Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan WNI dianggap diterima.
(6) Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlewati.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dokumen berupa:
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dan
- surat penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan/ atau
informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum
sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ketetapan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
