Pasal 3
(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negen
merupakan:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/ atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suam1 atau isteri, anak-anak, dan/ atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
j
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota orgamsas1 keagamaan, pendidikan, sosial, dan/ atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negen negara atau yurisdiksi lain; dan/ atau
- persyaratan tertentu lainnya.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang dengan ketentuan:
- pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
- dalam hal WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalamjangka waktu 12 (dua belas) bulan telah memenuhi persyaratan se bagaimana dimaksud pada huruf a, pemenuhan persyaratan pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a;
- dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 maupun bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan pusat kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2;
- dalam hal pemenuhan persyaratan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2, pemenuhan persyaratan tempat menjalankan kebiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3 tidak harus dipenuhi; dan
- dalam hal yang bersangkutan memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan angka 2 sekaligus memenuhi persyaratan bertempat tinggal dan pusat kegiatan utama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, ketentuan se bagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku dan pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan persyaratan tern pat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.
(4) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan: a . menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- nama WNI terse but;
- tanggal penerbitan;
- periode berlakunya; dan
- nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
- periode sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3 berakhir paling lama 6 (enam) bulan se belum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Persyaratan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c angka 5 yaitu:
- telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
- telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
