PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 8
(1) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang
menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
(2) WNA dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja, wajib memenuhi persyaratan mengenai:
- penggunaan tenaga kerja asmg yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
- peneliti asmg yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang riset.
(3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- berkewarganegaraan asing;
- memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau matematika, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
- ijazah pendidikan; dan/ atau
- pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
- memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
(4) Ketentuan mengenai pos jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
lnl.
