PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 9
(1) Jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
(2) Dalam hal pada jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) WNA meninggalkan Indonesia, batas akhir jangka waktu tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi subjek pajak dalam negeri.
J www.jdih.kemenkeu.go.id
