PMK
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020
Pasal 29
(1) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap harus memenuhi syarat:
- penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
- bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negen.
(3) Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang berasal dari luar negeri yang bersumber dari kegiatan usaha di luar negeri.
