POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 1
Yang dimaksud di dalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III
pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44
Undang-undang ini.
Perkoperasian:...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus
dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Pasal 2
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-undang
Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi
yang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 2
Fungsi Koperasi
Pasal 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat,
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
sebagai salah atu urat nadi perekonomian Indonesia,
alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-
laksana perekonomian rakyat.
Pasal 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong- royongan.
BAGIAN 4
Sendi-sendi dasar Koperasi
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
- sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia,
- rapat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan
demokrasi dalam Kopersi,
- pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing
anggota,
adanya pembatasan bunga atas modal,
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya,
usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada
prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan
perkembangan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, berperanan serta bertugas untuk:
- mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan
potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan
produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan
kemakmuran yang merata,
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat,
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Di dalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi
Indonesia dapat bekerja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-
perusahaan Negara dan Swasta.
Kerjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan
azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri.
Pengaturan selanjutnya dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi-koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku
Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang:
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak
sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan
Koperasi lainnya.
Pasal 11…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
dalam usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-
syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan
dalih atau jalan apapun.
Pasal 12
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang
sama:
- Dalam mengamalkan :
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
- Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat
Anggota.
Pasal 13
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota,
- memilih…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan
Pemeriksa,
- meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan
dalam Anggaran Dasar,
- mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar
rapat, baik diminta atau tidak diminta,
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha
Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 14
(1) Sekurang-kurangnya 20 (Dua puluh) orang yang telah memenuhi
syarat-syarat termaksud di dalam pasal 10 dapat membentuk sebuah
Koperasi.
(2) Di dalam hal dimana syarat yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal
ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 15
(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi,
Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat
lebih atas.
(2) Koperasi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam
hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1)
pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-
pisahkan.
(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang
menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat
bawah.
(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran
Dasar masing-masing Koperasi sejenis.
(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.
Pasal 16
(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
(2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat
dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6
Jenis Koperasi
Pasal 17
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan,
Menteri dapat menentukan lain.
Pasal 18
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi
Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan
kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh
gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi
Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas.
(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi
secara langsung.
Pasal 19
(1) Alat perlengkapan organisasi Koperasi terdiri dari :
Rapat Anggota,
Pengurus,
Badan Pemeriksa.
(2) Bagi kepentingan Koperasi dapat diadakan Dewan Penasehat.
BAGIAN...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 7
Rapat Anggota
Pasal 20
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-
kehidupan Koperasi.
(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-
tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan
Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat
(3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang
pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat
mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan :
Anggaran Dasar,
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan
Koperasi yang lebih atas,
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan
Pemeriksa/Penasehat,
- Rencana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
BAGIAN 8
Pengurus Koperasi
Pasal 22
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat
Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan
Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota
Koperasi.
(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota
Pengurus ialah:
mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota
Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka
Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota
dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan
jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus
mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi
dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk
melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung-jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat
Anggota:
Segala sesuatu yang menyangkut tata-kehidupan Koperasi;
Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi;
khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa,
Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat
yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan
memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan
segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat
inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan
menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran
Dasar.
(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang
cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Pejabat.
(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai
dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pasal 25
(1) Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung
kerugian yang diderita oleh Koperasi karena kelawan atau
kesengajaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Pengurus.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan
beberapa orang anggota Pengurus, maka mereka bersama
menanggung kerugian itu.
(3) Seseorang anggota Pengurus bebas dari tanggungannya, jika ia
dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan oleh karena
kelalaiannya, serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya
untuk mencegah akibat dari kelalaian tadi.
(4) Terhadap penggantian kerugian oleh anggota/anggota-anggota
Pengurus yang dilakukan karena kesengajaan, tidak menutup
kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan.
(5) Mengenai berlakunya ketetapan di dalam ayat (1) pasal ini, masing-
masing anggota Pengurus dianggap telah mengetahui segala sesuatu
yang semestinya patut diketahuinya.
Pasal 26…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
Jika seseorang anggota Pengurus yang dituntut untuk memenuhi
tanggungannya dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh
Koperasi. hanya untuk sebagian kecil disebabkan kelalaiannya, maka
dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut Hakim Pengadilan
Negeri dengan menyimpang dari ketentuan pasal 25 ayat (2), dapat
menentukan lain.
BAGIAN 9
Badan Pemeriksa
Pasal 27
(1) Anggota Badan Pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota di dalam
suatu Rapat Anggota.
(2) Jabatan sebagai anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap
dengan jabatan Pengurus.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pengurus termaksud dalam pasal 22
kecuali yang tersebut dalam ayat (3) berlaku pula bagi Badan
Pemeriksa.
Pasal 28
Badan Pemeriksa bertugas untuk :
- melakukan pemeriksaan terhadap tata-kehidupan Koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus,
- membuat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaan.
Pasal 29
Badan Pemeriksa berwenang sewaktu-waktu untuk :
- meneliti segala catatan tentang, serta seluruh harta kekayaan
Koperasi dan kebenran pembukuan,
- mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dari siapapun.
Pasal 30
(1) Badan Pemeriksa harus merahasiakan hasil-hasil pemeriksaannya
terhadap pihak ketiga.
(2) Badan Pemeriksa bertanggung jawab terhadap Rapat Anggota.
Pasal 31
Lapangan usaha Koperasi adalah di bidang produksi dan di bidang
ekonomi lainnya berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
dengan penjelasannya.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 11
Permodalan Koperasi
Pasal 32
(1) Modal Koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil usahanya
termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
(2) Simpanan anggota di dalam Koperasi terdiri atas :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan sukarela;
(3) Simpanan sukarela dapat diterima oleh Koperasi dari bukan
anggota.
Pasal 33
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang
diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan
mengutamakan kepentingan Koperasi.
BAGIAN...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 12
Sisa hasil usaha Koperasi
Pasal 34
(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang
diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dan juga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi untuk:
Cadangan Koperasi;
Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
Dana Pengurus;
Dana pegawai/Karyawan;
Dana Pendidikan Koperasi;
Dana Sosial;
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
bukan anggota dibagi untuk :
Cadangan Koperasi;
Dana Pengurus;
Dana Pegawai/Karyawan;
Dana Pendidikan Koperasi;
Dana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana Sosial;
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat
(4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.
(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan
ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran
Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
Pasal 35
(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang
cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan
biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi
atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan
Koperasi.
Pasal 36
(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama
atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun
buku maupun pada pembubaran Koperasi.
(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau
tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat
salah satu sifat tanggungan tersebut di atas.
(3) Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian
yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan
jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam
Anggaran Dasar.
(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak
bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam
ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari
salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi
anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut
belum lewat jangka waktu 12 bulan.
(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung
kerugian Koperasi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini,
ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah
tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan
menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-
masing sama besarnya.
Pasal 37
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan,
perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya
untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Pasal 38…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak
mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri
sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan
kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian
fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang
Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan
pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam
Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa,
Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan
acaranya dan melakukan pembicaraan.
Pasal 39
Pemeriksaan terhadap Koperasi oleh Pejabat dapat dilakukan sendiri,
atau oleh orang lain atau oleh Badan yang ditunjuknya. Pejabat dan atau
Pemeriksa wajib merahasiakan segala hasil pemeriksaannya.
Pasal 40
Kredit dari Pemerintah dan kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan mengingat
fungsi Koperasi dan ciri-ciri khusus yang dimilikinya.
Pasal 41
Koperasi yang akta pendiriannya disahkan menurut ketentuan Undang-
undang ini adalah Badan Hukum.
Pasal 42
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada
Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk
memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1)
diatas.
Pasal 43
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan
dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan
Anggaran Dasar Koperasi.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 14
Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
Pasal 44
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi
mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang
dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai,
bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan
yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka
yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim
kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat
mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada
pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian
didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum
yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh
Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak
bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang
bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah
disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor
Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam
Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor
Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan
ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea
meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 45
Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3),
Koperasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak
dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya
sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih kepadanya.
Pasal 46
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung
sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut
dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang
diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai
dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pejabat harus
telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan,
dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya
dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya
diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri
dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan
banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata-
cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan
pengertian bahwa akta-perubahan bersama-sama petikan Berita
Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang
antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat
Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta-perubahan, dikirim kepada Pejabat.
(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta-
perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 48
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan
tidak menurut ketentuan Undang-undang ini dilarang memakai
nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri.
(2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan
Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan.
Pasal 49
(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat
Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
- Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
- Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk
membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat
(2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat,
diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar
Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.
Pasal 50…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah
ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang
bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara
Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang
memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan
Koperasi tersebut.
Pasal 51
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang
termuat dalam ayat (2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah
waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara
tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan
disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak
menyatakan keberatannya.
Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan
Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau
sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi
yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang
keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain
yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang
tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap
keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada
Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil
keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
BAGIAN 16
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi
sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang- orang)
atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian,
selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan
kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.
(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang
pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.
(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan
masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.
Pasal 53
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi
serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
Memanggil…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal
36, satu-persatu atau bersama-sama,
- Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh
masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal
36,
- Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya
penyelesaian harus dibayar,
- Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan
Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai
tercantum di dalam Anggaran Dasar,
Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,
Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan
pembayaran hutang lainnya,
- Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara
tentang penyelesaian itu.
BAGIAN 17
Hapusnya Badan Hukum Koperasi
Pasal 54
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita-
Negara.
(2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam
ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi.
Pasal 55
(1) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus
rupiah anggota Pengurus yang dengan sengaja melanggar ketentuan
pasal 9 ayat (2), atau pasal 23 ayat (6).
(2) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus
rupiah atau hukuman kurungan selama-lamanya empat belas hari
barangsiapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 23
ayat (4) atau ayat (5).
(3) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya seribu rupiah
atau hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan barangsiapa
yang dengan sengaja atau karena lalai melanggar ketentuan pasal 30
ayat (1) atau pasal 39.
(4) Dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua ribu rupiah
atau hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan barangsiapa
yang dengan sengaja melanggar ketentuan di dalam pasal 48.
(5) Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman tersebut dalam
ayat-ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini dianggap sebagai
pelanggaran.
(6) Sanksi-sanksi lain di luar ketentuan-ketentuan tersebut di dalam
pasal ini berupa sanksi-sanksi administratif diatur oleh Menteri.
Pasal 56…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 56
Disamping mereka yang berdasarkan hukum acara pidana mempunyai
wewenang penyidikan umum, Pejabat yang diangkat atas dasar pasal 1
Undang-undang ini juga berwenang melakukan penyidikan dan
menentukan pelanggaran serta membuat Berita Acara dengan mengingat
sumpah jabatan atas pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut dalam ayat
(1) sampai dengan ayat (4)
pasal 55 Undang-undang ini.
Pasal 57
(1) Semua Koperasi yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang-
undang ini, harus sudah menyesuaikannya dengan Undang-undang
ini selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak
dikeluarkannya Undang-undang ini.
(2) Menteri mengatur segala ketentuan mengenai pelaksanaan
penyesuaian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Segala ketentuan yang bertentangan dengan Undang- undang ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Menteri segera mengeluarkan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari
Undang-undang ini.
Pasal 58
Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok- pokok
Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1967
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN.
Dengan memanjatkan syukur setinggi-tingginya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa rakyat Indonesia telah diberi kurnia dan rahmat suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk Nusantara yang terletak di jalan silang antara dua benua dan dua samudera dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah.
Bumi, air Indonesia dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu adalah kurnia Tuhan kepada rakyat Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-undang Dasar 1945, pasal 33 harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik spiritual maupun materiil.
Pemerintah dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan sesuai dengan yang telah diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
I. UMUM. Sesungguhnya Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya telah dengan jelas menyatakannya, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap "ing ngarsa sung tulada, ing madya bangun karsa, tut wuri handayani".
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang- undang Dasar 1945, sesuai pula dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966, tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan, karena baik isi maupun jiwanya Undang-undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil Koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak sosial. Peranan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan jiwa dan makna Undang-undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu akan menghambat langkah serta membatasi sifat-sifat keswadayaan, keswasembadaan serta keswakertaan yang sesungguhnya merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri, yang gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/ MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian tersebut dengan Undang-undang yang baru yang benar-benar dapat menempatkan Koperasi pada fungsi yang semestinya yakni sebagai alat pelaksana dari Undang-undang Dasar 1945.
Di bidang Idiil, Koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan ciri khas dari tata-kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalam rangka politik umum perjuangan Bangsa Indonesia. Di bidang organisasi Koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak individu serta memegang teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan Koperasi. Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 Pemerintah memberikan bimbingan kepada Koperasi dengan sikap seperti tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar Koperasi tidak mengalami kekangan dari pihak manapun, sehingga Koperasi benar-benar mampu melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. Undang-undang ini dinamakan Undang-undang tentang Pokok- pokok Perkoperasian.
II. PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL.
BAB 1.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
- menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat;
- menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi
dasar Koperasi dari kemurniannya;
- a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan
Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan
kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah
organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
- bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan
Swasta bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha Esa;
- bahwa…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang-undang baru yang
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam Undang-
undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
