Pasal 51
(1) Pembubaran Koperasi yang didasarkan atas salah satu alasan yang
termuat dalam ayat (2) pasal 49 dilaksanakan oleh Pejabat setelah
waktu 3 (tiga) bulan sejak ia memberitahukan maksudnya secara
tertulis, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang
dapat dipertanggungjawabkan kepada Koperasi yang bersangkutan
disertai alasan-alasannya, apabila Koperasi yang bersangkutan tidak
menyatakan keberatannya.
Tindasan dari surat tersebut harus dikirim kepada Menteri dan
Pejabat yang lebih tinggi.
(2) Dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
surat dari Pejabat termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pengurus atau
sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah anggota Koperasi
yang bersangkutan, berhak untuk menyatakan secara tertulis tentang
keberatannya, dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain
yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Menteri, yang
tindasannya harus dikirim kepada Pejabat yang bersangkutan.
(3) Menteri...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri harus menyatakan pendapatnya secepat-cepatnya terhadap
keberatan tersebut dan mengirimkan segera pendapatnya itu kepada
Pejabat yang bersangkutan, yang selanjutnya harus mengambil
keputusan yang sesuai dengan pendapat Menteri.
BAGIAN 16
Penyelesaian
