UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 52
(1) Dalam surat keputusan Pejabat tentang pembubaran Koperasi
sekaligus dicantumkan nama (nama-nama) orang (orang- orang)
atau Badan yang diberi tugas melaksanakan penyelesaian,
selanjutnya disebut Penyelesai, yang hak, wewenang dan
kewajibannya diatur dalam pasal 53 Undang-undang ini.
(2) Sejak tanggal dikeluarkannya surat keputusan oleh Pejabat, tentang
pembubaran Koperasi sebagai tersebut dalam ayat (1) pasal ini,
Penyelesai secara sah dapat melakukan tugasnya.
(3) Penyelesai bertanggung jawab kepada Pejabat.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi yang bersangkutan
masih tetap berstatus sebagai Badan Hukum.
