UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 53
Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi
serta mewakilinya di depan dan di luar Pengadilan,
Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,
Memanggil…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Memanggil anggota dan bekas anggota termaksud di dalam pasal
36, satu-persatu atau bersama-sama,
- Menetapkan jumlah bagian tanggungan yang harus dibayar oleh
masing-masing anggota dan bekas anggota termaksud dalam pasal
36,
- Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya
penyelesaian harus dibayar,
- Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas tujuan
Koperasi atau keputusan Rapat Anggota terakhir atau sebagai
tercantum di dalam Anggaran Dasar,
Menentukan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi,
Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan
pembayaran hutang lainnya,
- Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang
ditetapkan oleh Pejabat, maka Penyelesai membuat Berita Acara
tentang penyelesaian itu.
BAGIAN 17
Hapusnya Badan Hukum Koperasi
