UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 50
(1) Pembubaran Koperasi atas kehendak Rapat Anggota seperti
dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 49 dilakukan oleh Pejabat setelah
ia menerima permintaan resmi dari pengurus Koperasi yang
bersangkutan atau mereka yang dikuasakan khusus untuk itu.
(2) Di dalam surat permintaan itu harus disertakan petikan Berita Acara
Rapat Anggota Pembubaran Koperasi yang bersangkutan yang
memuat tentang keputusan Rapat Anggota untuk membubarkan
Koperasi tersebut.
