UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 49
(1) Pembubaran Koperasi dilakukan bila dikehendaki oleh Rapat
Anggota.
(2) Pembubaran Koperasi dapat juga dilakukan oleh Pejabat bila:
- Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini;
- Kegiatan-kegiatan Koperasi yang bersangkutan bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa
sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
(3) Keberatan terhadap alasan yang dipergunakan Pejabat untuk
membubarkan Koperasi karena hal-hal yang tercantum dalam ayat
(2) pasal ini, dapat diajukan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dinyatakan dalam surat keputusan Pejabat,
diumumkan dalam Berita-Negara dan dicatat dalam Buku Daftar
Umum dari kantor Pejabat dimana akta-pendirian terdaftar.
Pasal 50…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
