UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 10
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara
Indonesia yang:
mampu untuk melakukan tindakan hukum,
menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,
sanggup dan bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak
sebagai anggota, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang ini,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan
Koperasi lainnya.
Pasal 11…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
