UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 11
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
dalam usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-
syarat di dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan
dalih atau jalan apapun.
