UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 12
Setiap anggota Koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang
sama:
- Dalam mengamalkan :
Landasan-landasan, azas dan sendi dasar koperasi;
Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
- Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- untuk hadir dan secara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat
Anggota.
