UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 13
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
- menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota,
- memilih…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan
Pemeriksa,
- meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan
dalam Anggaran Dasar,
- mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar
rapat, baik diminta atau tidak diminta,
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha
Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
