UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 9
(1) Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan
hukum Koperasi-koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam Buku
Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pejabat.
