UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 33
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang
bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi.
(2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang
diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan
mengutamakan kepentingan Koperasi.
BAGIAN...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 12
Sisa hasil usaha Koperasi
