Pasal 34
(1) Sisa hasil usaha Koperasi adalah pendapatan Koperasi yang
diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dan juga bukan anggota.
(3) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagi untuk:
Cadangan Koperasi;
Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya;
Dana Pengurus;
Dana pegawai/Karyawan;
Dana Pendidikan Koperasi;
Dana Sosial;
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(4) Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk
bukan anggota dibagi untuk :
Cadangan Koperasi;
Dana Pengurus;
Dana Pegawai/Karyawan;
Dana Pendidikan Koperasi;
Dana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana Sosial;
Dana Pembangunan Daerah Kerja.
(5) Cara dan besarnya pembagian tersebut di dalam ayat (3) dan ayat
(4) pasal ini diatur di dalam Anggaran Dasar.
(6) Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut di dalam ayat (3) dan
ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur di dalam Anggaran
Dasar dengan mengutamakan kepentingan Koperasi.
