UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 35
(1) Koperasi mengatur pemupukan dan penggunaan cadangan yang
cara-caranya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(2) Pada pembubaran Koperasi sisa kekayaan Koperasi setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian Koperasi dan
biaya-biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan Koperasi
atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan
Koperasi.
