Pasal 36
(1) Tanggungan anggota adalah kewajiban untuk menanggung bersama
atas kerugian yang diderita, baik yang timbul pada penutupan tahun
buku maupun pada pembubaran Koperasi.
(2) Tanggungan anggota dapat bersifat tanggungan terbatas atau
tanggungan tidak terbatas; setiap Anggaran Dasar Koperasi memuat
salah satu sifat tanggungan tersebut di atas.
(3) Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian
yang timbul hanya dapat dibebankan kepada kekayaan Koperasi dan
jumlah tanggungan anggota seperti yang ditetapkan di dalam
Anggaran Dasar.
(4) Pada waktu pembubaran Koperasi, anggota yang telah keluar tidak
bebas dari kewajiban menanggung kerugian termaksud di dalam
ayat (2) pasal ini, sepanjang kerugian ini timbul sebagai akibat dari
salah satu kejadian dimana yang bersangkutan masih menjadi
anggota dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut
belum lewat jangka waktu 12 bulan.
(5) Dalam hal terdapat anggota/anggota-anggota sebagai penanggung
kerugian Koperasi termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini,
ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah
tanggungannya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan
menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-
masing sama besarnya.
