UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 37
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan,
perlindungan dan fasilitas terhadap Koperasi serta memampukannya
untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Pasal 38…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
