UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 38
(1) Guna melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 37, dengan tidak
mengurangi hak dan kewajiban Koperasi untuk mengatur diri
sendiri, Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menetapkan
kebijaksanaan, mengatur pembinaan, bimbingan, pemberian
fasilitas, perlindungan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan
Koperasi.
(2) Menteri menunjuk Pejabat dan menetapkan batas-batas wewenang
Pejabat yang diserahi tugas di bidang pembinaan, bimbingan dan
pengawasan.
(3) Pejabat senantiasa dapat menghadiri dan turut berbicara dalam
Rapat Pengurus dan Rapat Anggota. Dalam keadaan luar biasa,
Pejabat berwenang mengadakan Rapat Anggota, menentukan
acaranya dan melakukan pembicaraan.
