Pasal 22
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu Rapat
Anggota, sedang bagi Koperasi yang beranggotakan Badan-badan
Hukum Koperasi, Pengurusnya dipilih dari anggota-anggota
Koperasi.
(2) Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai anggota
Pengurus ialah:
mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Didalam hal Rapat Anggota tidak berhasil memilih seluruh anggota
Pengurus dari kalangan anggota menurut ketentuan ayat (1), maka
Rapat Anggota dapat memilih untuk diangkat orang bukan anggota
dengan memperhatikan syarat-syarat di dalam ayat (2) dengan
jumlah maksimum sepertiga dari jumlah Pengurus.
(4) Masa jabatan Pengurus ditentukan dalam Anggaran Dasar dengan
ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(5) Sebelum mulai memangku jabatannya, anggota Pengurus
mengangkat sumpah atau janji.
Pasal 23…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
