UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 21
Rapat Anggota Koperasi Indonesia menetapkan :
Anggaran Dasar,
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan
Koperasi yang lebih atas,
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan
Pemeriksa/Penasehat,
- Rencana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan
kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan,
BAGIAN 8
Pengurus Koperasi
