UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 20
(1) Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata-
kehidupan Koperasi.
(2) Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasarkan
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal diadakan pemungutan suara Rapat Anggota, maka tiap-
tiap anggota mempunyai hak suara sama/satu.
(4) Bagi Koperasi yang anggotanya Badan-badan Hukum Koperasi dan
Koperasi-koperasi menurut tingkat atasnya, ketentuan dalam ayat
(3) pasal ini dilakukan menurut suara berimbang yang
pengaturannya lebih lanjut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
(5) Untuk menghadiri Rapat Anggota seseorang anggota tidak dapat
mewakilkan kepada orang lain.
