Pasal 23
(1) Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi
dan usaha Koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
Pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk
melakukan pekerjaan sehari-hari.
(3) Pengurus bertanggung-jawab dan wajib melaporkan kepada Rapat
Anggota:
Segala sesuatu yang menyangkut tata-kehidupan Koperasi;
Segala laporan pemeriksaan atas tata-kehidupan Koperasi;
khusus mengenai laporan tertulis daripada Badan Pemeriksa,
Pengurus menyampaikan pula salinannya kepada Pejabat.
(4) Tiap-tiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pejabat
yang sedang melakukan tugasnya; untuk keperluan itu ia diwajibkan
memberi keterangan yang diminta oleh Pejabat dan memperlihatkan
segala pembukuan, perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat
inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan Koperasi.
(5) Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan
menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Anggaran
Dasar.
(6) Pengurus wajib mengadakan buku daftar Anggota Pengurus yang
cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Pejabat.
(7) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya sesuai
dengan pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
Pasal 24…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
