UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah :
- sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara Indonesia,
- rapat…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan
demokrasi dalam Kopersi,
- pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing
anggota,
adanya pembatasan bunga atas modal,
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya,
usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada
prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
