UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 42
(1) Wewenang untuk memberikan Badan Hukum Koperasi ada pada
Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan kepada Pejabat wewenang untuk
memberikan Badan Hukum Koperasi dimaksud dalam ayat (1)
diatas.
