UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 43
(1) Badan Hukum Koperasi termaksud dalam pasal 41 dinyatakan
dalam akta-pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang isinya
tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Menteri menentukan pedoman tentang isi dan cara-cara penyusunan
Anggaran Dasar Koperasi.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN 14
Cara-cara mendapatkan Badan Hukum Koperasi
