Pasal 44
(1) Untuk mendapat hak Badan Hukum, pendiri-pendiri Koperasi
mengajukan akta-pendirian kepada Pejabat. Akta-pendirian yang
dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana satu diantaranya bermeterai,
bersama-sama petikan Berita Acara tentang Rapat Pembentukan
yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka
yang diberikan kuasa untuk menandatangani akta-pendirian, dikirim
kepada Pejabat.
(2) Pada waktu menerima akta-pendirian, Pejabat
mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang tertanggal kepada
pendiri-pendiri Koperasi.
(3) Jika Pejabat berpendapat bahwa isi akta-pendirian itu tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini maka akta-pendirian
didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku Daftar Umum
yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor Pejabat.
(4) Tanggal pendaftaran akta-pendirian berlaku sebagai tanggal resmi
berdirinya Koperasi.
(5) Kedua buah akta-pendirian tersebut dalam ayat (1) pasal ini
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran serta tanda pengesahan oleh
Pejabat atas kuasa Menteri. Sebuah akta-pendirian yang tidak
bermeterai disimpan di kantor Pejabat, sedang sebuah lainnya yang
bermeterai dikirimkan kepada pendiri-pendiri Koperasi.
(6) Jika terdapat perbedaan antara kedua akta-pendirian yang telah
disahkan tersebut maka akta-pendirian yang disimpan di kantor
Pejabatlah yang dianggap benar.
(7) Pejabat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Pejabat mengumumkan setiap pengesahan Koperasi di dalam
Berita-Negara.
(8) Buku Daftar Umum beserta akta-akta yang disimpan pada kantor
Pejabat, dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan
ataupun petikan akta-akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
(9) Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea
meterai atas akta-pendirian dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
