UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 45
Sejak tanggal pendaftaran sebagai dimaksud dalam pasal 44 ayat (3),
Koperasi yang bersangkutan adalah Badan Hukum, sehingga segala hak
dan kewajiban yang timbul serta ikatan yang diadakan atas namanya
sebelum tanggal pendaftaran tersebut,seketika itu beralih kepadanya.
