Pasal 46
(1) Pejabat dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung
sejak Pejabat menerima permintaan pengesahan seperti tersebut
dalam pasal 44 harus telah memberikan pengesahannya.
(2) Dalam hal Pejabat berkeberatan atas isi akta-pendirian yang
diajukan oleh pendiri-pendiri, karena dianggapnya tidak sesuai
dengan Undang-undang ini beserta ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya, maka 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pejabat harus
telah memberikan penolakan tertulis yang memuat alasan-alasan,
dikirim dengan pos tercatat atau dengan cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada pendiri-pendiri, yang tembusannya
dikirim kepada Pejabat yang lebih tinggi dan kepada Menteri.
(3) Terhadap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Terhadap penolakan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai hari berikutnya
diterimanya surat penolakan oleh pendiri-pendiri, pendiri-pendiri
dapat memajukan banding kepada Menteri.
(4) Menteri memberikan keputusannya selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan terhitung mulai hari berikutnya diterimanya surat permohonan
banding.
(5) Keputusan Menteri merupakan keputusan terakhir.
