UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 47
(1) Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar, maka berlaku tata-
cara dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam pasal 44 dengan
pengertian bahwa akta-perubahan bersama-sama petikan Berita
Acara tentang Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar yang
antara lain memuat jumlah anggota dan yang hadir pada Rapat
Perubahan tersebut dan nama mereka yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta-perubahan, dikirim kepada Pejabat.
(2) Ketentuan-ketentuan di dalam pasal 46 berlaku pula terhadap akta-
perubahan yang dimaksud di dalam ayat (1) pasal ini.
