UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 18
(1) Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi
Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.
(2) Untuk memperjuangkan tercapainya cita-cita, tujuan dan
kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh
gerakan Koperasi, yang bentuk organisasinya tunggal.
(3) Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi
Badan yang dimaksud dalam ayat (2) diatas.
(4) Badan tersebut pada ayat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi
secara langsung.
