UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 17
(1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
(2) Untuk...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
(3) Dalam hal ketentuan ayat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan,
Menteri dapat menentukan lain.
