UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 16
(1) Daerah kerja Koperasi Indonesia pada dasarnya didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.
(2) Di dalam hal dimana ketentuan ayat (1) pasal ini tidak dapat
dipenuhi, Menteri menentukan lain.
BAGIAN 6
Jenis Koperasi
