UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 15
(1) Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi,
Koperasi-koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat
lebih atas.
(2) Koperasi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam
hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ayat (1)
pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-
pisahkan.
(3) Koperasi tingkat lebih atas berkewajiban dan berwenang
menjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat
bawah.
(4) Hubungan antar tingkat Koperasi sejenis diatur dalam Anggaran
Dasar masing-masing Koperasi sejenis.
(5) Menteri mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini.
