UU
POKOK-POKOK PERKOPERASIAN
Pasal 2
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-undang
Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
